tiada air???
debu tanah yg suci...
bagaimana hendak mengangkat hadas kecil / berwudhuk tanpa air yg mencukupi atau uzur yg tidak dibolehkan menggunakan air (takut memudaratkan)???
MAKA BERTAYAMUMLAH
DEFINISI
debu tanah yg suci...
MAKA BERTAYAMUMLAH
DEFINISI
Tayammum ialah menyapu debu kemuka dan kedua tangan sampai ke
siku, menggunakan debu yang suci dengan beberapa syarat. Tayammum adalah
sebagai ganti dari wuduk atau mandi. Tayammum di segi syarak
adalah menggunakan tanah yang bersih dan suci seperti debu atau pasir
bagi menyapu muka dan tangan untuk mengangkat hadas dengan persyaratan
syarak sebagai pengganti wudhuk atau mandi wajib (mandi junub).
Dengan tayammum seseorang hanya boleh mengerjakan satu ibadah yang fardu saja dan ditambah dengan ibadah yang sunat-sunat.
SYARAT-SYARAT
- Sudah masuk waktu.
- Tidak mendapat air setelah berusaha mencari.
- Dengan debu yang suci.
- Berhalangan menggunakan air disebabkan sakit.
- Suci dari najis.
Fardu (rukun) Tayammum
Rukun tayammum ada empat:
- Niat, dengan lafaz “Sengaja aku bertayammum untuk membolehkan mengerjakan solat karena Allah Ta’ala”.
- Mengusap muka dan dua telapak tangan sampai ke siku cukup sekali dengan debu yang suci
- Meratakan debu yang suci itu pada seluruh anggota tayammum, iaitu muka dan kedua tangan
- Tertib melakukannya.
KAIFIAT (CARA-CARA)
- Meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk disapukan ke muka.
- Menyapu muka dengan debu, dua kali
- Menyapu kedua belah tangan sampai ke sikut dengan debu
- Mentertibkan rukun.
Anggota tayammum adalah muka dan dua tangan (hingga ke siku) sahaja. Kaki tidak termasuk sebagai anggota tayammum.
SUNAT-SUNAT KETIKA TAYAMUM
- Membaca bismillah
- Menipiskan debu
- Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
- Tertib
YANG MEMBATALKAN TAYAMUM
- Setiap yang membatalkan wuduk
- Ada air (melihat air sebelum solat) kecuali kerana sakit
- MURTAD (keluar Islam)
No comments:
Post a Comment